Dalam pembahasan ini saya akan membahas Bid'ah yang menyesatkan yang mengakibatkan pelakunya dapat dosa besar dan otomatis ancamanya neraka. Inilah yang disukai syetan sehingga ia akan mencintai pelakunya dan akan menjadi sahabatnya. Faktor inilah salahsatunya yang menyebabkan syetan mendatangi manusia bahkan memasuki tubuhnya.
Secara khusus pengertian Bid'ah tidak dijelaskan dalam hadits, namun para ulamalah dengan pemahaman dan kapasitas keilmuanya yang mendefiniskan Bid'ah ini, sehingga wajar kalau pengertianya berbeda dari satu dengan lainya.
Dari sekian banyak makna dan pengertian Bid'ah dan juga keterangan hadits2 shahih tentangnya, maka saya mengambil satu kesimpulan ( bukan menetapkan ya ? ) bahwah Bid'ah itu adalah Menetapkan suatu ketetapan baru dalam Islam yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah
Sementara turunan dari Sunnah ini adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabiin atau salafus shalih.
Kalau ketetapan baru yang sesuai dengan agama namanya kan Ijtihad. kenapa ? karena para ulama dalam menetapkan sesuatu yang baru tersebut pastinya sesuai prosedur yang dasarnya sesuai Quran dan Hadits.
Olehkarena itu, munculah 4 madzhab yang terkenal yang berasal dari ijtihadnya 4 ulama besar ; Maliki, Hambali, syafii dan hanafi. Itupun dalam masalah furuiyyah. Kalau dalam hal asas atau prinsip semuanya sepakat karena itu ketetapan yang sudah ditetapkan Allah dan RasulNya.
Walau hasil ijtihadnya 4 imam ini kadang berbeda satu dengan lainya, tapi kita sepakat semuanya bahwa itu bukan Bid'ah karena mereka semuanya memiliki hujjahnya masing2. clear ya ? so... kalau kita berani membid'ahkan teman kita gara2 mengikuti madzhab yg lain atau beda madzhabnya dgn kita, artinya kita sudah membid'ahkan imamnya juga, wow.... berani? emang siapa kita ?
dari sini kita faham bahwa yg di maksud bidah itu jika menyalahi ketetapan agama yg disepakati oleh para ulama (dalam hal ini 4 imam tadi).misalnya aqidah, rukun islam, kalimat adzan, dan lainya.
Maka disini pentingnya kita memahami apa yang dimaksud dengan Bid'ah sesat itu.
Contoh :
1. Menyimpan barang tidak terlarang, tapi kalo menetapkan suatu keyakinan dalam hati bahwa dengan menyimpan barang itu akan ada efek manfaat dan madharat, itulah Bid'ah karena tidak sesuai dgn ketatapan aqidah islam yg disepakati ulama ahlussunah wal jamaah ( aswaja)
2. Rukun iman ada 6, jika menetapkan keyakinan bahwa rukun iman ada 5 misal taqdir itu tidak ada, itulah Bid'ah walaupun mengurangi jadi 5. Atau akan ada nabi setelah Rasulullah atau Keyaqinan ada kitab suci yang belum turun setelah Quran, itulah Bid'ah karena tidak sesuai dgn ketatapan aqidah islam yg disepakati ulama ahlussunah wal jamaah ( aswaja)
3. Dzikir itu sunnah, dan bebas berapa saja membacanya. tapi jika menetapkan dzikir tertentu misal kalimat lailahaillallah harus dibaca 1000 kali tidak boleh kurang atau lebih, dibacanya harus tengah malam di tempat yg gelap, itulah bidah
4.Minum khamar itu harus dicambuk 80 kali, lalu ditetapkan boleh dengan denda 100 ribu, itulah Bid'ah
5. Mengatakan pengagungan "Shadaqallahul 'adzim" seusai baca quran itu bagus, tapi kalau menetapkan harus baca, maka itulah bidah.
kenapa dikatakan bidah? karena sudah menetapkan suatu ketetapan atau aturan baru dalam agama padahal agama tidak menetapkanya demikian, maka artinya dia melebihi Allah dan Rasul-Nya. wajar dosa besar dan neraka bagianya.
Intinya selama kita melakukan suatu kebaikan, lalu ia MEMILIKI PAYUNG HUKUMNYA dari Ayat Quran atau Hadits shahih walaupun sifatnya umum, atau dari shirah nabi atau dari sahabat atau dari dari salafus shalih, lalu kita tidak menetapkanya menjadi suatu ketetapan/aturan, maka itu bukan bid'ah.
(Hal serupa yang termasuk bidah adalah keharusan salaman setelah shalat, keharusan mengadakan tahlilan, keharusan mengadakan mauludan atau rajaban, keharusan mengadakan pengajian dalam upacara 17 an, keharusan kajian pekanan, keharusan daurah bulanan, hatta sekalipun keharusan duduk sila setelah shalat. jika kita menetapkanya sebagai ketetapan yang TIDAK BOLEH DIRUBAH waktu, tempat dan caranya _macam jumatan gitu, selama tidak ada dalil atau payung hukumnya maka itulah bidah.)
2. Namun jika kita tidak menetapkanya sebagai suatu ketetapan, ga apa ditinggalkan sewaktu2 intinya fleksibel maka itu bukan bidah.
So... bidah itu :
1. ketetapan baru yg berhubungan dgn akidah, macam syiah, ahmadiyyah, jabbariyyah, dan sejenisnya.
2. ketetapan atau aturan baru yang berhubungan dgn prinsip2 dasar yg disepakati ulama aswaja dalam hal ini 4 madzhab. misal jumlah rakaat shalat wajib dan hukumnya, aturan zakat, aturan puasa dan haji, aturan hukum jinayah, hukum pernikahan, dan sejenisnya.
selama amalan itu memiliki payung hukumnya atau ada dalilnya yang sharih dan shahih, maka ia bukan bidah.
Dan dalil itu bisa :
1. Ayat quran atau teks hadits shahih walaupun sifatnya umum
2. Bisa shirah nabawiyyah atau kejadian2 yang terjadi pada saat nabi ada (yg tentu nabi mengetahuinya)
3. Shirah shahabah, berupa ucapan atau perbuatan mereka 4. Salafus shalih, berupa ijtihad mereka
Allahu a'lam.